Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga minimum perdagangan saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai Senin, 28 September 2026. Perubahan ini bersamaan waktu dengan koreksi Indeks Harga Saham Gabungan sebesar 1,51 persen pada hari yang sama, sehingga muncul dugaan kedua hal itu berkaitan. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik membantah kaitan langsung tersebut, dengan alasan saham-saham yang selama ini terjebak di harga Rp50 punya bobot kecil terhadap pergerakan IHSG secara keseluruhan.

Sebelum aturan baru berlaku, sekitar 20 saham bertahan lama di level Rp50, sebagian bahkan tidak pernah bertransaksi selama bertahun-tahun. Begitu batas Rp1 diberlakukan pada hari pertama, jumlah saham yang diperdagangkan di bawah Rp50 melonjak menjadi 69 saham, termasuk saham-saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus. Menurut Jeffrey, lonjakan ini justru menunjukkan bahwa harga Rp50 selama ini belum tentu mencerminkan nilai wajar saham-saham tersebut, melainkan sekadar batas administratif yang menahan harga turun lebih jauh.

Dengan dihapusnya batas Rp50, saham-saham itu kini punya ruang bergerak mencari harga wajarnya lewat mekanisme pasar biasa. Jeffrey menegaskan proses pencarian harga ini tidak berlangsung seketika, karena tetap tunduk pada aturan perdagangan baku di BEI termasuk ketentuan auto rejection yang membatasi seberapa jauh harga saham boleh bergerak dalam satu hari.

Jeffrey menambahkan penerapan aturan harga minimum Rp1 pada hari pertama berjalan lancar, mulai dari sesi pre-opening, pembukaan pasar, hingga sesi perdagangan reguler.