Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 22 Oktober 2026 mengumumkan bahwa saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) kembali dikategorikan sebagai saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi, melalui surat No. Peng-HSC-00086/BEI.WAS/10-2026 dan Peng-00029/PWS/KSEI/1026 yang diteken Direktur BEI Yulianto Aji Sadono dan Direktur KSEI Eqy Essiqy.

Status ini sebelumnya pernah dicabut. Kronologinya, pada 14 Juli 2026 BEI pertama kali menetapkan FILM sebagai saham terkonsentrasi tinggi karena sejumlah pemegang saham tertentu bersama-sama menguasai 92,98 persen dari total saham FILM, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat (scripless). Pada 12 Oktober 2026, BEI menyatakan FILM sudah tidak lagi berstatus demikian karena dinilai memenuhi kriteria kuantitatif yang disyaratkan.

Namun setelah ditelaah lebih lanjut, BEI menemukan bahwa penurunan kepemilikan yang menjadi dasar pencabutan status pada 12 Oktober itu terjadi lewat transaksi repo saham, bukan perpindahan kepemilikan yang sesungguhnya. Karena itu BEI menetapkan kembali FILM sebagai saham terkonsentrasi tinggi. Transaksi repo yang dimaksud diduga terkait dengan pelepasan 103 juta saham oleh direksi FILM lewat pencairan repo yang sebelumnya telah diberitakan. BEI menegaskan pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran peraturan pasar modal.