Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional meluncurkan instrumen pembayaran baru bernama Kartu Kredit Indonesia dan mengumumkan perluasan bebas biaya transaksi QRIS, dalam acara di Jakarta pada 17 Agustus 2026. Perluasan ini penting karena selama ini hanya pedagang skala mikro yang menikmati biaya QRIS nol persen, sementara pedagang kecil hingga besar masih dipungut biaya di setiap transaksi.
Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia menghapus biaya transaksi QRIS atau merchant discount rate untuk pembayaran sampai Rp100.000 di seluruh kategori pedagang, termasuk skala kecil, menengah, dan besar. Sebelumnya kelompok ini dikenai biaya 0,7 persen dari nilai transaksi. Untuk pedagang usaha mikro, kebijakan bebas biaya untuk transaksi sampai Rp500.000 tetap dilanjutkan seperti aturan sebelumnya.
Kartu Kredit Indonesia adalah kartu kredit yang diproses secara domestik dan dipakai sebagai sumber dana saat membayar lewat QRIS, baik dengan cara pindai kode maupun tempel atau tap. Sejak 17 Agustus 2026, delapan penyelenggara jasa pembayaran sudah menerbitkan kartu ini, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI yang menyediakan versi pembiayaan syariah.
Bank Indonesia mencatat jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta orang per Juni 2026, bertambah 6,23 juta pengguna baru sepanjang semester pertama tahun ini. Jumlah pedagang yang menerima QRIS mencapai 44,86 juta, dengan 96,68 persen di antaranya berskala UMKM. Sepanjang semester I 2026, tercatat 12,55 miliar transaksi QRIS senilai Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
