Komisi XI DPR mempertanyakan praktik pemberian bunga simpanan istimewa, atau dikenal dengan istilah special rate, yang masih dilakukan sejumlah bank kepada nasabah institusi dengan dana besar. Praktik ini dinilai membuat biaya penghimpunan dana bank tetap mahal, sehingga bunga kredit ke masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sulit ikut turun. Sorotan ini disampaikan anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, dalam rapat kerja bersama jajaran Bank Indonesia, Senin, 28 September 2026.
Menurut Kholid, akar masalahnya bukan cuma penyaluran kredit UMKM yang melambat, melainkan mahalnya biaya dana yang harus ditanggung bank. Sejumlah bank berebut simpanan besar dari nasabah institusi dengan menawarkan bunga di atas bunga pasar, sebuah praktik yang menurutnya belum ditertibkan. Karena biaya menghimpun dana naik, bank pun kesulitan menekan bunga pinjaman yang dibebankan ke nasabah, termasuk pelaku UMKM.
Kholid menyebut temuan ini berulang kali ia dapati saat kunjungan kerja ke berbagai daerah. Ia menegaskan, selama biaya dana masih tertekan oleh permintaan bunga khusus dari deposan besar, bunga kredit akan tetap sulit diturunkan meski ada pelonggaran kebijakan moneter.
Kholid juga mempertanyakan bagaimana kebijakan yang diputuskan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan bisa benar-benar sampai dan dirasakan oleh pelaku UMKM. Ia meminta persoalan bunga simpanan khusus ini turut dibahas agar kebijakan moneter memberi dampak nyata pada pembiayaan sektor usaha.
