Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan koreksi atas suratnya bernomor TEST-B031-25SEPT yang terbit pada hari yang sama, 26 September 2026, terkait status saham PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA). Dalam surat revisi itu, bursa menegaskan saham BIKA, yang tercatat di Papan Pengembangan, resmi masuk kategori Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Perubahan penempatan ini berlaku efektif sejak 25 September 2026.

Alasan yang dicantumkan bursa adalah kriteria nomor 5 dari sebelas kriteria pemantauan khusus yang berlaku, yaitu perusahaan memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhirnya. Bursa tidak mencantumkan angka ekuitas maupun periode laporan keuangan secara spesifik dalam pengumuman ini, hanya mengonfirmasi bahwa kondisi tersebut yang memicu masuknya BIKA ke daftar pemantauan khusus. Kriteria lain seperti opini disclaimer, likuiditas rendah, atau status PKPU tidak disebutkan berlaku untuk BIKA dalam pengumuman ini.

Bursa juga menyatakan saham BIKA bukan merupakan saham dengan hak suara multipel (SDHSM), sehingga status pemantauan khusus ini murni dipicu oleh kondisi keuangan, bukan struktur kepemilikan saham. Publik dapat memeriksa detail lengkap daftar efek dalam pemantauan khusus melalui laman pengumuman resmi IDX.