PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BIPP) kembali memanggil pemegang saham independennya untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kedua, setelah rapat pertama pada Jumat, 25 September 2026 gagal mencapai kuorum kehadiran pemegang saham independen untuk mata acara pertama dan kedua sehingga tidak bisa mengambil keputusan yang sah. Rapat kedua dijadwalkan Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB di Graha BIP Lantai 11, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham pada penutupan perdagangan bursa 7 Oktober 2026.

Mata acara pertama meminta persetujuan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Dalam dokumen pemanggilan, perseroan menyebut dana dari PMTHMETD akan dipakai untuk memperkuat struktur permodalan serta memenuhi kebutuhan pendanaan dan modal kerja perseroan dan/atau entitas anaknya, termasuk mendukung belanja modal dan pengeluaran operasional dalam rangka ekspansi usaha. Pelaksanaannya disebut akan mengacu pada Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 yang mengubah POJK No. 32/POJK.04/2015.

Mata acara kedua terkait langsung dengan yang pertama, yaitu persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor melalui PMTHMETD tersebut, dengan mengacu pada UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023. Perseroan tidak mengirim undangan khusus karena pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi, dan pemegang saham bisa hadir fisik atau elektronik lewat aplikasi eASY.KSEI dengan batas waktu pernyataan kehadiran atau pemberian kuasa pukul 12.00 WIB, satu hari kerja sebelum rapat.