PT Blue Bird Tbk (BIRD) mengumumkan perubahan susunan Komite Audit perseroan yang berlaku efektif 22 September 2026. Perubahan ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, serta keputusan Rapat Dewan Komisaris perseroan.

Posisi ketua komite audit tetap dipegang Setyo Wasisto, kini memasuki periode kedua masa jabatannya. Sementara itu, dua kursi anggota berganti orang. Bambang Utoyo menggantikan Agung Nugroho Soedibyo, dan Wiwiek M. Daryanto menggantikan Pradana Ramadhian Gandasubrata. Keduanya memulai periode pertama sebagai anggota komite audit.

Surat pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan ditandatangani oleh Direktur Utama Adrianto Djokosoetono dan Direktur Irawaty Salim, sedangkan keterbukaan informasi ke bursa disampaikan oleh Corporate Secretary Jusuf Salman.