PT Danareksa Investment Management, selaku manajer investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu dengan kode BJLB01, melaporkan ke Bursa Efek Indonesia bahwa dana untuk pembayaran amortisasi pokok pertama sudah tersedia di rekening bank. Jumlahnya Rp100 miliar, dan jadwal jatuh temponya 31 Oktober 2026. Laporan bertanggal 22 Oktober 2026 ini ditandatangani oleh Asti Raniasari, Kepala Divisi Alternative Investment Danareksa Investment Management.

Danareksa menyebutkan dana pelunasan tersebut akan disetorkan ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai jadwal yang telah ditentukan. Laporan semacam ini wajib disampaikan manajer investasi paling lambat lima hari bursa sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran amortisasi atau bunga, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 poin IV.2.6.