PT Bundamedik Tbk (BMHS), emiten yang bergerak di bidang rumah sakit swasta, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa pada 7 Oktober 2026 perusahaan menerima surat permohonan pengunduran diri dari Shubhasish Chattoraj dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Komisaris. Laporan resmi ini ditandatangani oleh Presiden Direktur Agus Heru Darjono dan disampaikan oleh Corporate Secretary Josephine Tobing kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia pada 9 Oktober 2026.

Perseroan menyatakan akan mengikuti ketentuan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perseroan, dengan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan pemegang saham atas pengunduran diri tersebut. Dokumen belum menyebutkan tanggal pelaksanaan RUPSLB maupun alasan di balik pengunduran diri ini.

Dalam laporannya, BMHS menegaskan bahwa reorganisasi di jajaran Dewan Komisaris ini tidak membawa dampak material yang merugikan, baik terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.