BPJS Kesehatan memperkenalkan Program REHAB 3.0, skema pembayaran bertahap bagi peserta mandiri atau PBPU/BP, yaitu pekerja yang bukan penerima upah tetap, yang memiliki tunggakan iuran JKN. Alih-alih diwajibkan melunasi seluruh tunggakan sekaligus, peserta kini bisa memilih mencicil harian mulai Rp10.000 per hari atau cicilan bulanan, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Skema ini penting bagi rumah tangga berpenghasilan tidak tetap yang selama ini kesulitan mempertahankan status aktif kepesertaan karena tunggakan menumpuk.

Elok Afifah, ibu rumah tangga di Desa Cakru, Jember, merasakan manfaat itu. Ia sempat terhimpit pilihan antara memenuhi kebutuhan dapur atau melunasi tunggakan iuran sekaligus, sampai petugas BPJS Kesehatan mengenalkannya pada REHAB 3.0. Dengan memilih cicilan harian Rp10.000, ia bisa menyicil sedikit demi sedikit tanpa mengganggu stabilitas keuangan keluarganya.

Pengalaman serupa dialami Roni, warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang menilai tunggakan iuran tidak selalu soal kedisiplinan peserta, melainkan kondisi ekonomi yang bisa berubah sewaktu-waktu. Skema cicilan harian memungkinkannya menyisihkan sebagian penghasilan secara bertahap tanpa harus menunggu terkumpulnya dana dalam jumlah besar untuk kembali memperoleh manfaat Program JKN.