Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH memastikan dana haji senilai Rp184 triliun dikelola dengan mengutamakan keamanan dan ketersediaan dana tunai, bukan mengejar keuntungan setinggi mungkin. Ini penting bagi jutaan calon jemaah karena dana itu berasal dari setoran mereka sendiri dan menjadi penopang biaya penyelenggaraan haji setiap tahun, sehingga keamanannya menyangkut kepastian keberangkatan mereka.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, merinci bahwa sekitar 70 persen dana ditempatkan di Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN, yaitu surat utang pemerintah berbasis syariah yang dianggap berisiko rendah karena dijamin negara. Sebanyak 5 persen lagi disebar ke lembaga pembiayaan Islam di luar negeri, termasuk melalui BPKH Limited di Arab Saudi, sementara 25 persen sisanya disimpan sebagai deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia agar dana bisa dicairkan sewaktu-waktu dibutuhkan.

Fadlul mengakui pendekatan konservatif ini membuat dana aman, tetapi belum tentu memberikan hasil pengembangan yang paling besar, karena BPKH memang tidak diberi mandat untuk berinvestasi secara agresif. Ia mencontohkan setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta sebagai bagian dari dana jemaah yang ikut dikelola dan dikembangkan dalam jangka panjang mengikuti aturan yang berlaku.

Fadlul juga menyinggung adanya pembagian tugas antara Kementerian Haji dan Umrah dengan BPKH, meski rincian pembagian tugas tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keterangannya.