PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas permintaan penjelasan terkait volatilitas transaksi efeknya, menyusul surat BEI Nomor S-12332/BEI.PP2/09-2026 tanggal 23 September 2026. Dalam surat bernomor 0101/BPT/DIR/IX/2026 yang ditandatangani Direktur Utama Paulus Handigdo pada 24 September 2026, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E.

Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan saham, serta tidak memiliki rencana aksi korporasi apa pun dalam tiga bulan ke depan yang dapat memengaruhi status pencatatan sahamnya di bursa. Perseroan menyebut tidak ada pula informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan ke publik.

Poin yang mencuat ada pada bagian keenam surat, saat BEI meminta rencana pemegang saham utama terkait kepemilikan sahamnya. BPTR menjawab bahwa pemegang saham utama tidak memiliki rencana spesifik, dan hanya melakukan pembelian saham di pasar dengan tujuan investasi. Perseroan tidak merinci jumlah saham yang dibeli maupun identitas pemegang saham utama yang dimaksud.