PT Wulandari Bangun Laksana Tbk (BSBK) menetapkan jadwal lengkap pembagian dividen interim 2026 senilai total Rp25.091.882.375, atau setara Rp1 per saham. Keputusan ini diambil Direksi pada 1 Oktober 2026 dan disetujui efektif oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal yang sama, sesuai surat bernomor 058/CS-BSBK/X/2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Alexsandro Martin Tiga.

Bagi investor yang ingin mendapatkan dividen ini, batas terakhir membeli saham BSBK di pasar reguler dan negosiasi adalah 13 Oktober 2026, karena mulai 14 Oktober 2026 saham sudah diperdagangkan tanpa hak dividen. Untuk transaksi di pasar tunai, batasnya satu hari lebih lambat, yaitu cum dividen pada 15 Oktober 2026 dan ex dividen pada 16 Oktober 2026. Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen jatuh pada 15 Oktober 2026, dan dananya akan dibayarkan pada 20 Oktober 2026.

Dalam suratnya, Perseroan menyatakan pembagian dividen interim ini tidak membawa dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha. Laporan ini juga ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan, Direksi PT Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Bima Registra selaku biro administrasi efek, serta notaris yang menangani Perseroan.