Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK) mengirim surat klarifikasi bernomor 46/BTEK/IDX/X/2026 kepada Bursa Efek Indonesia pada 1 Oktober 2026, menjawab permintaan penjelasan bursa melalui surat nomor S-12578/BEI.PP1/09-2026 terkait volatilitas transaksi efek perseroan. Surat ditandatangani oleh Direktur Utama Dhanny Cahyadi.

Dalam jawabannya, perseroan menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan ketentuan III.2.1 Peraturan I-E BEI. BTEK juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu terkait kepemilikan atau penjaminan saham sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024.

Perseroan menambahkan bahwa sampai saat surat ini disampaikan, belum ada rencana aksi korporasi dalam tiga bulan mendatang yang dapat berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa. Berdasarkan konfirmasi yang diterima Corporate Secretary dari pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama, keduanya juga menyatakan tidak memiliki rencana membeli, menjual, atau mengalihkan kepemilikan saham mereka di BTEK.