PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK) melaporkan perubahan pencatatan penerima manfaat akhir atau Ultimate Beneficiary Owner (UBO) kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 3 November 2026. Per 30 Oktober 2026, nama yang tercatat sebagai UBO di Aplikasi BO pada sistem AHU Kementerian Hukum RI berganti dari Lee Chi Kuen menjadi Anne Patricia Sutanto. UBO adalah status yang menandai siapa yang sebenarnya menikmati manfaat ekonomi dan mengendalikan perusahaan di balik lapisan badan hukum, bukan sekadar pemegang saham yang tercatat di atas kertas.

Sebelumnya, Lee Chi Kuen tercatat sebagai UBO karena menjabat Direktur di Berkshire Investment Limited, perusahaan induk dari PT Golden Harvest selaku pemegang saham pengendali BTEK dengan 19.247.528.400 saham atau 41,59 persen dari seluruh saham BTEK yang diterbitkan. Pencatatan itu diganti karena masa tugas Lee Chi Kuen di Berkshire Investment Limited akan berakhir. Sebagai penggantinya, induk perusahaan menunjuk Anne Patricia Sutanto, yang menjabat Komisaris Utama BTEK, untuk dicatat sebagai UBO yang baru.

Dalam suratnya, Direktur Utama BTEK Dhanny Cahyadi menegaskan bahwa perubahan pencatatan ini tidak mengubah susunan pemegang saham pengendali sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Karena yang berganti hanya nama yang dicatat sebagai penerima manfaat akhir dan status Anne Patricia Sutanto sendiri adalah pejabat internal BTEK, perusahaan menyatakan tidak ada dampak terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usahanya.