PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) akan membagikan dividen tunai interim untuk tahun buku 2026 senilai total Rp20 miliar, atau Rp10 per saham, kepada pemegang 2 miliar lembar saham yang beredar. Keputusan ini diambil dalam rapat sirkuler Direksi pada 6 Oktober 2026 yang ditandatangani Direktur Utama Renny Lauren bersama Direktur Vianita Januarini dan Jeffry, kemudian disetujui Dewan Komisaris yang diketuai Hendro Susilo bersama Komisaris Fabian Mardi dan Komisaris Independen Bagus Abimanyu Lulu. Dasar pembagian adalah laba bersih perseroan periode yang berakhir 30 Juni 2026 sebesar Rp21,79 miliar, dengan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya tercatat Rp72,02 miliar dan total ekuitas Rp195,87 miliar.
Jadwal pembagian sudah ditetapkan: saham diperdagangkan dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan negosiasi sampai 16 Oktober 2026, lalu masuk periode tanpa hak dividen (ex dividen) mulai 19 Oktober 2026. Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date), sekaligus cum dividen di pasar tunai, jatuh pada 20 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, diikuti ex dividen pasar tunai pada 21 Oktober 2026. Pembayaran dividen dijadwalkan 6 November 2026, disalurkan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ke rekening perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif KSEI, perseroan mewajibkan penyerahan NPWP ke Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora di Kelapa Gading, Jakarta Utara, paling lambat 20 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Dividen akan dipotong pajak sesuai aturan yang berlaku, dan pemegang saham asing yang ingin memakai tarif pajak lebih rendah berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda harus menyerahkan formulir DGT ke KSEI atau BAE sebelum tenggat yang ditentukan KSEI. Tanpa dokumen itu, dividen untuk pemegang saham asing dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.
