Pupuk Indonesia mengimbau petani untuk menebus pupuk bersubsidi hanya melalui kios resmi atau titik penyaluran yang telah ditetapkan perusahaan, bukan dari penjual yang asal-usulnya tidak jelas. Imbauan ini relevan karena beredarnya pupuk tiruan dengan kemasan yang menyerupai produk asli berisiko membuat petani rugi, baik karena membayar harga tidak wajar maupun mendapatkan pupuk yang tidak sesuai standar kualitas.

Dalam tata kelola distribusi yang berlaku, titik penyaluran resmi itu disebut Penerima Pupuk pada Titik Serah atau PPTS, yang bisa berupa kios, pengecer, gabungan kelompok tani, kelompok pembudi daya ikan, atau koperasi yang sudah ditetapkan. Pada 2026, petani yang sudah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi dapat menebus jatahnya di PPTS dengan membawa KTP dan uang tunai sesuai jumlah pupuk yang dibeli, dengan harga yang mengacu pada Harga Eceran Tertinggi, yaitu batas harga maksimal yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah tersebut.

Transaksi penebusan itu dicatat lewat aplikasi bernama i-Pubers, yang dipakai pemilik kios atau PPTS untuk merekam data petani dan jumlah pupuk yang ditebus secara digital, sehingga penyalurannya bisa dilacak. Pupuk Indonesia meminta petani memeriksa kemasan sebelum membeli, antara lain mencocokkan nama merek dan produsen, memastikan ada logo Standar Nasional Indonesia atau SNI, nomor izin edar, nomor layanan pelanggan, serta tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan" khusus untuk pupuk subsidi.

Jika petani menemukan kios yang tidak terdaftar dalam jaringan resmi, kemasan yang mencurigakan, atau harga yang tidak sesuai HET, Pupuk Indonesia meminta hal itu dilaporkan melalui kanal layanan resmi perusahaan agar bisa ditindaklanjuti.