PT Citra Borneo Utama Tbk (CBUT) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia melalui surat bernomor S-11929/BEI.PP3/09-2026 tanggal 14 September 2026 terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Dalam surat balasan bernomor 043/CBUT-JKT/IX/2026 yang diteken Corporate Secretary Alex Dwi Adha pada 15 September 2026, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E BEI.

Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka, serta laporan aktivitas penjaminan saham. Terkait rencana ke depan, CBUT menyatakan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan mendatang yang dapat berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, dan tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang material bagi harga saham maupun kelangsungan usaha yang belum diungkapkan ke publik.

Untuk poin mengenai rencana pemegang saham utama, Corporate Secretary menyatakan telah menanyakan langsung kepada pemegang saham utama sesuai prosedur yang diminta bursa, dan jawabannya adalah pemegang saham utama tidak memiliki rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya di CBUT saat ini.