PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman baru pada 19 Oktober 2026 untuk membiayai kembali (refinancing) fasilitas pinjaman lama yang diteken pada 8 Maret 2022. Debitur dalam perjanjian baru ini adalah Perseroan bersama empat entitas anaknya, yaitu PT Network Quality Indonesia, PT Centratama Menara Indonesia, PT MAC Sarana Djaya, dan PT EPID Menara AssetCo. Fasilitas yang diterima terdiri dari Fasilitas A senilai Rp2,99 triliun dan Fasilitas B senilai US$527,25 juta yang setara Rp9,49 triliun berdasarkan kurs JISDOR 20 Oktober 2026, sehingga total fasilitas baru mencapai sekitar Rp12,48 triliun. Dana ini disediakan oleh 14 kreditur, yaitu Credit Agricole Corporate and Investment Bank cabang Singapura, DBS Bank Ltd, Natixis cabang Singapura, Banco Santander cabang Hong Kong, Deutsche Bank AG cabang Singapura, MUFG Bank cabang Jakarta, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Permata Tbk, Societe Generale cabang Singapura, ING Bank N.V. cabang Singapura, PT Bank KB Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan CIMB Bank Berhad.
Dana dari fasilitas baru ini akan dipakai untuk melunasi penuh seluruh saldo terutang dari fasilitas lama, membayar biaya dan pengeluaran terkait perjanjian baru, serta membayar kewajiban, termasuk biaya pemutusan, kepada mitra lindung nilai akibat pengakhiran kontrak lindung nilai pengguliran yang selama ini melibatkan PT Centratama Menara Indonesia. Karena nilai fasilitas ini melebihi 20 persen dari ekuitas Perseroan, transaksi ini tergolong Transaksi Material. Namun karena dananya diterima langsung dari bank, Perseroan dikecualikan dari kewajiban memakai jasa penilai independen dan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan seluruh informasi materialnya sudah diungkapkan secara lengkap.
Dalam laporan yang sama, Perseroan juga mengungkapkan perpanjangan jatuh tempo dua instrumen utang kepada pemegang saham utamanya, EP ID Holdings Pte. Ltd. Instrumen utang antara PT EPID Menara AssetCo dan EP ID Holdings yang diteken 30 Desember 2021 diperpanjang jatuh temponya dari semula 30 Juni 2027 menjadi 31 Desember 2031. Instrumen utang antara PT Centratama Menara Indonesia dan EP ID Holdings yang diteken 30 September 2025 juga diperpanjang dari semula 30 September 2030 menjadi 31 Desember 2031, sehingga kedua utang afiliasi ini kini jatuh tempo bersamaan. Perseroan menyatakan perpanjangan ini tidak merugikan Perseroan maupun pemegang saham publik sehingga tidak memerlukan prosedur dan persetujuan khusus berdasarkan Peraturan OJK 42/2020 tentang transaksi afiliasi.
