PT Colorpak Indonesia Tbk (CLPI) memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di kantor perusahaan, Jalan Cideng Barat No. 14-17, Jakarta Pusat. Satu-satunya mata acara rapat adalah persetujuan penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan, agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025.

Dalam penjelasannya, Colorpak menegaskan penyesuaian ini semata-mata bersifat administratif dan tidak termasuk kategori perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Dengan kata lain, perusahaan hanya menyelaraskan bunyi pasal legal dengan kode klasifikasi usaha terbaru dari pemerintah, bukan mengubah lini bisnis yang sudah berjalan.

Pemegang saham yang berhak hadir dan memberi suara adalah mereka yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada penutupan perdagangan bursa, Selasa, 22 September 2026. Kehadiran bisa dilakukan secara fisik di lokasi rapat atau elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, dengan batas waktu pengisian deklarasi kehadiran, kuasa, atau suara pukul 12.00 WIB pada satu hari kerja sebelum rapat, yakni 14 Oktober 2026.