PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) mengirim surat tanggapan parsial kepada Bursa Efek Indonesia pada 13 Oktober 2026, menjawab surat BEI bernomor S-12862/BEI.PP1/10-2026 tanggal 9 Oktober 2026 perihal permintaan penjelasan dan reminder kewajiban. Surat yang ditandatangani Direktur Utama Jansen Surbakti itu baru menjawab sebagian pertanyaan Bursa, dan perusahaan meminta perpanjangan waktu hingga 16 Oktober 2026 untuk sisa jawaban karena masih memverifikasi data keuangan, berkonsultasi dengan auditor, dan mengonsolidasikan data operasional.

Soal keterlambatan pelaporan yang berulang, CPRI beralasan proses pengunggahan ke sistem XBRL Bursa berulang kali timeout sehingga harus diulang dari awal, ditambah kekurangan staf akibat karyawan resign meski sudah ada perekrutan pengganti. Perusahaan menjadwalkan laporan keuangan interim dan tahunan auditan 2023 serta 2024 selesai Desember 2026, tahun buku 2025 pada Februari 2027, interim 2026 pada Maret 2027, Public Expose Tahunan untuk periode 2023 sampai 2026 baru digelar tahun 2027, dan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada Oktober 2026. Sementara itu, denda yang belum dibayar ke Bursa masih dalam proses pengkajian arus kas internal, dan penjelasan soal mangkraknya proyek Beach Club dan Resort The Atuh di Nusa Penida, Bali, yang sebelumnya dijanjikan dibangun kembali pada November 2022 dan diserahterimakan November 2023, ditunda ke tanggapan tahap berikutnya.

Dari laporan keuangan auditan 2022 yang baru disampaikan 7 Oktober 2026, terungkap kas dan setara kas CPRI turun 92,22 persen dari Rp1,36 miliar pada akhir 2021 menjadi hanya Rp105,48 juta pada akhir 2022. Beban umum dan administrasi naik dari Rp3,75 miliar menjadi Rp4,57 miliar, melampaui total pendapatan yang justru turun dari Rp3,55 miliar menjadi Rp3,43 miliar, dengan beban gaji dan tunjangan naik hampir dua kali lipat ke Rp2,4 miliar meski jumlah karyawan tetap 19 orang. Dari uang muka Rp49,71 miliar, Rp26,36 miliar mengalir ke kontraktor resort Nusa Penida, PT Disky Anugerah Jumanta, dengan harga disepakati Rp43,75 miliar dan yang sudah dibayarkan Rp40,56 miliar, namun baru 35 persen atau Rp14,19 miliar yang dikapitalisasi sebagai bangunan dalam pembangunan. Perusahaan belum menjawab dasar perhitungan kapitalisasi 35 persen itu, status piutang usaha yang mayoritas berumur lebih dari 91 hari, maupun rencana perbaikan atas opini going concern dari auditor, semuanya dijanjikan menyusul.

CPRI menyatakan kebutuhan operasional sehari hari, termasuk pembayaran ke pemasok, karyawan, dan kreditur, saat ini ditopang kombinasi arus kas sewa gedung Multipiranti Graha dan Jambur Djawata serta pinjaman dari pemegang saham pengendali. Perusahaan memastikan tidak ada putusan pengadilan material, tidak mengajukan permohonan PKPU atau pailit, dan tidak ada masalah perizinan di kantor pusat maupun Jambur Djawata, meski status perizinan proyek resort Nusa Penida tidak disebutkan secara terpisah.