Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) menyampaikan tanggapan resmi atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12081/BEI.PP3/09-2026 terkait volatilitas transaksi efek perusahaan. Dalam surat balasan bernomor 082/IX/DE-DIR/2026 tertanggal 18 September 2026 yang ditandatangani Presiden Direktur Irianto Kusumadjaja, perseroan menyatakan tidak ada fakta atau informasi material tambahan berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan ke publik, dan tidak ada informasi yang dapat memengaruhi harga efek sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E BEI.

Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham, serta belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan ke depan yang dapat berakibat pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Bagian yang menarik ada pada poin keenam surat itu. DEFI mengakui belum memperoleh konfirmasi resmi dari pemegang saham utama soal rencana perubahan atau pengalihan kepemilikan saham. Namun perseroan menyebut telah menerima pertanyaan dari beberapa pihak terkait kondisi perusahaan, dan menyatakan tetap terbuka menjajaki kerja sama dengan pihak yang berpotensi menjadi mitra strategis untuk mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kinerja, sebagaimana pernah disampaikan dalam keterbukaan informasi sebelumnya.