Pada Rabu, 2 September 2026, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto melantik tiga pejabat baru Dewan Gubernur Bank Indonesia: Destry Damayanti sebagai Gubernur, Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior, dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur. Pelantikan ini menentukan siapa yang akan memimpin bank sentral dalam mengatur suku bunga, nilai tukar rupiah, dan stabilitas sistem keuangan Indonesia selama lima tahun ke depan.

Pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 92/P Tahun 2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Gubernur Bank Indonesia. Dengan keputusan itu, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia resmi berganti, dengan Destry Damayanti menempati posisi Gubernur, didampingi Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur.

Bank Indonesia menyebut pergantian ini menandai keberlanjutan pelaksanaan tugas bank sentral sesuai amanat undang-undang, dan menyatakan akan terus bersinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menjaga stabilitas ekonomi. Namun pernyataan itu adalah klaim Bank Indonesia sendiri, sebab siaran pers ini belum merinci agenda atau sikap kebijakan konkret dari susunan Dewan Gubernur yang baru.