PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) menyampaikan bahwa pada 4 November 2026 perusahaan menerima surat pemberitahuan dari PT Global Dinamika Kencana (GDK), pemegang saham utamanya, perihal penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat atau Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) dengan Tokyu Construction Co. Ltd. Perjanjian itu menjadi dasar bagi rencana pengalihan sebagian saham DGIK yang saat ini dimiliki GDK kepada Tokyu Construction, perusahaan konstruksi asal Jepang.

Menurut keterbukaan informasi itu, penandatanganan CSPA baru merupakan bagian awal dari proses transaksi. Realisasi pengalihan saham, tanggal efektif transaksi, serta perubahan komposisi pemegang saham DGIK masih akan mengikuti syarat dan ketentuan yang disepakati dalam CSPA, termasuk kepatuhan terhadap aturan pasar modal yang berlaku. Jika seluruh syarat pendahuluan terpenuhi dan transaksi pengalihan saham diselesaikan, Tokyu Construction akan memiliki 25 persen saham DGIK.

Manajemen DGIK menyatakan bahwa sampai saat laporan ini disampaikan, rencana transaksi tersebut belum menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, status hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Perseroan menegaskan akan terus memantau perkembangan transaksi ini dan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai transaksi maupun harga saham yang disepakati dalam CSPA tidak disebutkan dalam dokumen ini.