DGIK Jawab Permintaan Bursa soal Volatilitas Saham UMA
Saham DGIK anjlok 5,3% ke Rp125 dengan volume melonjak 3,4 kali dalam sehari. Emiten konstruksi ini menyatakan tidak ada informasi material di baliknya.
14 Agustus 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
Arahnya ke mana Netral
Laporan ini netral bagi fundamental DGIK, sebab perseroan menegaskan tidak ada informasi atau rencana korporasi yang mendasari pergerakan harga sahamnya, jadi ini bukan sinyal soal kondisi bisnis perusahaan. Tidak ada pos kinerja seperti ekuitas, arus kas, beban bunga, atau laba per saham yang tersentuh di sini, karena surat ini murni klarifikasi kepatuhan menjawab permintaan bursa, bukan laporan transaksi atau aksi korporasi. Lonjakan volume 3,4 kali lipat berbarengan dengan harga yang anjlok 5,3 persen dalam sehari biasanya menandakan aksi jual serentak oleh banyak investor, dan bursa meminta penjelasan justru untuk memastikan pergerakan itu tidak dipicu informasi orang dalam yang belum terbuka ke publik. Yang perlu dipantau berikutnya adalah konsistensi pernyataan DGIK soal tidak adanya rencana aksi korporasi dalam kurang lebih tiga bulan ke depan, serta apakah pola lonjakan volume dan penurunan harga serupa terulang pada sesi-sesi perdagangan berikutnya.
PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) menjawab surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia nomor S-10596/BEI.PP1/08-2026 tanggal 12 Agustus 2026 terkait volatilitas transaksi sahamnya. Menurut data yang dikutip dalam surat itu, volume perdagangan saham DGIK melonjak menjadi 28.760.300 saham dengan frekuensi 3.535 kali transaksi, dibandingkan hari bursa sebelumnya yang hanya 8.353.600 saham dengan frekuensi 750 kali. Harga saham ditutup turun Rp7 atau 5,30 persen, dari Rp132 menjadi Rp125.
Dalam jawabannya, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material apa pun dalam kegiatan dan rencana usahanya yang dapat memengaruhi nilai efek atau keputusan investor, baik menurut aturan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham, serta belum merencanakan tindakan korporasi apa pun dalam tiga bulan ke depan.
Untuk poin mengenai rencana pemegang saham utama, perseroan menyatakan telah berkomunikasi langsung dan pemegang saham utama disebut belum memiliki rencana lain terkait kepemilikan sahamnya di DGIK. Surat penjelasan ini ditandatangani secara elektronik oleh Corporate Secretary DGIK, Almanda Pohan, pada 14 Agustus 2026.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
DGIKUMAvolatilitas sahamBursa Efek Indonesia
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.