Pemerintah mengklaim persiapan kebijakan diskon 50 persen biaya layanan e-commerce bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri sudah mencapai 95 persen. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan sisa pekerjaan tinggal menyambungkan sistem dengan Sapa UMKM, basis data resmi pemerintah untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Kebijakan ini penting karena menyangkut potongan biaya yang selama ini dibebankan platform belanja online kepada pedagang kecil, salah satu beban operasional yang kerap memberatkan mereka bersaing dengan produk impor.

Menurut Maman, yang tersisa dari 5 persen pekerjaan itu adalah soal jadwal pelaksanaan integrasi teknis, bukan lagi soal konsep atau aturan kebijakannya. Pernyataan itu disampaikan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Maman menjelaskan, integrasi dengan Sapa UMKM dibutuhkan karena pemerintah ingin memantau perkembangan usaha mikro dan kecil yang berjualan lewat kanal digital. Data itu nantinya dipakai untuk menentukan bentuk dukungan dan insentif yang lebih tepat sasaran bagi pelaku UMK yang berjualan di e-commerce.

Dia menyebut proses integrasi sebelumnya sempat hampir mencapai tahap final, namun pemerintah masih meninjau ulang sejumlah hal terkait jadwal pelaksanaannya. Dengan progres yang ada, Maman menyatakan optimistis penyelesaian kebijakan ini tinggal menunggu rampungnya tahapan integrasi sistem.