Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 yang mengatur secara rinci syarat dan kewajiban bagi perusahaan yang ingin menjadi penyedia printer Meterai Teraan Digital (MTD), alat cetak khusus untuk membubuhkan meterai elektronik pada dokumen. Aturan ini berlaku sejak 22 September 2026 dan menjadi pedoman teknis bagi perusahaan penyedia perangkat tersebut, bukan hanya pengguna meterai digital. Kejelasan aturan ini penting karena menentukan siapa saja yang boleh memasok alat pembayaran bea meterai elektronik ke pasar.
MTD sendiri adalah label meterai yang dicetak lewat printer khusus yang tersambung ke sistem milik DJP, mengikuti ketentuan penggunaan yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Bea Meterai. PER-11/PJ/2026 melengkapi aturan itu dengan mengatur sisi penyedia perangkatnya, mulai dari proses pengajuan, persyaratan teknis, hingga mekanisme pengawasan oleh DJP.
Untuk ditunjuk sebagai penyedia, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak. Syaratnya antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, patuh pada ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi dengan pusat data yang berlokasi di dalam negeri, bukan di server luar negeri.
Setelah resmi ditunjuk, penyedia wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen. DJP akan mengawasi kepatuhan tersebut dan bisa menjatuhkan sanksi bertingkat, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan status penyedia, jika ketentuan dilanggar.
