PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) menjawab surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-12997/BEI.PP3/10-2026 tanggal 12 Oktober 2026 yang meminta penjelasan soal rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD I). Perseroan memastikan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 154.777.820.720 saham baru bernilai nominal Rp10 per saham, dibandingkan jumlah saham beredar saat ini sebanyak 7.738.891.036 saham. Rasio indikatifnya sebanyak-banyaknya 1 banding 20, artinya setiap satu saham lama berpotensi memperoleh hingga 20 hak untuk membeli satu saham baru per haknya. Rasio final, harga pelaksanaan, dan jadwal baru akan ditetapkan direksi berdasarkan kuasa RUPSLB dan diumumkan dalam prospektus. Jika dihitung dari jumlah maksimum saham baru, dilusi bagi pemegang saham yang tidak ikut menebus haknya bisa mencapai 95,24 persen.

Dana hasil rights issue, setelah dipotong biaya emisi, akan dipakai untuk dua hal. Pertama, melunasi utang kepada pemegang saham pengendali, PT Sinergi Internasional Investama (SII), berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 1 September 2026 dengan plafon hingga Rp5 triliun, bunga 7,5 persen per tahun, jangka waktu 10 tahun, tanpa jaminan kebendaan, dan bisa dilunasi lebih cepat dengan pemberitahuan 30 hari. Pencairan awal pinjaman ini, sebanyak-banyaknya Rp2 triliun, akan dimintakan persetujuan pemegang saham independen pada RUPSLB karena dikategorikan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi, dan sudah dinilai wajar oleh KJPP Toha, Okky, Heru & Rekan lewat laporan tertanggal 29 September 2026. Kedua, dana dipakai untuk ekspansi ekosistem AI lewat infrastruktur data center, konektivitas kecepatan tinggi, jaringan fiber optik domestik dan bawah laut, serta energi surya.

Pinjaman dari SII tersebut sebelumnya digunakan untuk mendanai entitas anak Perseroan, PT Cakrawala Nexus Investama (CNI), dalam rencana mengambil 29,88 persen saham PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET). Karena pemegang saham pengendali INET tetap PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara dengan 29,89 persen, kepemilikan CNI di INET dicatat sebagai investasi pada entitas asosiasi, sehingga pendapatan INET tidak masuk ke laporan konsolidasi DOOH, meski laba DOOH akan tetap terpengaruh oleh bagian laba rugi INET dan beban bunga pinjaman akuisisi. SII sendiri menjadi pengendali DOOH sejak 30 Juli 2026 dengan kepemilikan 51 persen, dan pemilik SII adalah Tinawati sebesar 99,9 persen serta Sugiyanti sebesar 0,1 persen. Sampai saat surat ini terbit, Perseroan belum menunjuk pembeli siaga untuk menyerap sisa saham yang tidak ditebus pemegang HMETD.