PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) menjawab surat Bursa Efek Indonesia nomor S-11648/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 11 September 2026 yang meminta penjelasan atas volatilitas transaksi saham perseroan. Jawaban disampaikan lewat surat nomor 048/Corsec-DPUM/IX/2026 yang ditandatangani Direktur Utama Bambang Panca Putra dan diketahui Corporate Secretary Mohammad Nur Hasan pada 15 September 2026, dengan tembusan ke Dewan Komisaris dan pemegang saham utama.

Dalam surat itu, DPUM menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang bisa memengaruhi nilai maupun harga sahamnya, selain informasi yang sudah diumumkan sebelumnya soal pengambilalihan saham perseroan oleh PT Rama Indonesia dan rencana Penawaran Tender Wajib atau Mandatory Tender Offer (MTO). Perseroan juga menyatakan sejak tanggal efektif pengambilalihan tersebut sampai saat surat ini dibuat, tidak ada informasi soal perubahan kepemilikan saham dari pemegang saham tertentu maupun aktivitas penjaminan saham lainnya.

DPUM menambahkan bahwa dalam tiga bulan ke depan perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa. Perseroan juga sudah mengonfirmasi langsung ke pemegang saham utama, dan hasilnya tidak ada rencana perubahan kepemilikan saham dari pihak tersebut saat ini.