PT Rama Indonesia, pengendali baru PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), menyampaikan surat tindak lanjut bernomor S/038/RI-FIN-VIII-2026 pada 28 Agustus 2026 kepada DPUM perihal jadwal baru penawaran tender wajib atas saham perusahaan itu. Surat ini merupakan kelanjutan dari surat sebelumnya tertanggal 30 Juli 2026 yang memberitahukan penundaan pelaksanaan penawaran tender, serta hasil pertemuan daring antara Rama Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 Agustus 2026. Berdasarkan jadwal terbaru, periode penawaran tender wajib direncanakan berlangsung mulai 24 September hingga 23 Oktober 2026, dengan penyelesaian transaksi dan pembayaran pada 9 November 2026.

Rama Indonesia menjelaskan bahwa penundaan sebelumnya terjadi karena dana yang semula dialokasikan untuk penawaran tender dialihkan prioritasnya, menyusul insiden kebakaran di fasilitas pabrik DPUM pada Juni 2026. Dana itu kini lebih dulu digunakan untuk pemulihan fasilitas operasional, pengamanan aset, pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga yang terdampak, dan langkah mitigasi agar kegiatan usaha DPUM kembali berjalan normal. Rama Indonesia menegaskan penundaan ini bukan pembatalan, dan pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan kewajiban penawaran tender wajib sesuai POJK Nomor 9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Manajemen DPUM, melalui surat yang ditandatangani Direktur Utama Bambang Panca Putra Yudiono dan disampaikan oleh Corporate Secretary Mohammad Nur Hasan, menyatakan penyesuaian jadwal ini tidak menimbulkan dampak negatif material secara langsung terhadap operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan sejauh laporan ini disampaikan. Surat dari Rama Indonesia ditandatangani oleh Direktur Fransisda Marga Saputra, yang juga memberi kuasa kepada DPUM untuk mengumumkan keterbukaan informasi ini kepada pemegang saham publik. Kedua pihak menyatakan jadwal tersebut masih dapat berubah tergantung proses dan arahan OJK.