DPUM: Rama Indonesia Jadwalkan Ulang Tender Wajib Saham
Rama Indonesia menjadwalkan ulang penawaran tender wajib atas saham DPUM menjadi 24 September-23 Oktober 2026, menyusul penundaan akibat kebakaran pabrik pada Juni 2026.
28 Agustus 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
PT Rama Indonesia, pengendali baru PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), menyampaikan surat tindak lanjut bernomor S/038/RI-FIN-VIII-2026 pada 28 Agustus 2026 kepada DPUM perihal jadwal baru penawaran tender wajib atas saham perusahaan itu. Surat ini merupakan kelanjutan dari surat sebelumnya tertanggal 30 Juli 2026 yang memberitahukan penundaan pelaksanaan penawaran tender, serta hasil pertemuan daring antara Rama Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 Agustus 2026. Berdasarkan jadwal terbaru, periode penawaran tender wajib direncanakan berlangsung mulai 24 September hingga 23 Oktober 2026, dengan penyelesaian transaksi dan pembayaran pada 9 November 2026.
Rama Indonesia menjelaskan bahwa penundaan sebelumnya terjadi karena dana yang semula dialokasikan untuk penawaran tender dialihkan prioritasnya, menyusul insiden kebakaran di fasilitas pabrik DPUM pada Juni 2026. Dana itu kini lebih dulu digunakan untuk pemulihan fasilitas operasional, pengamanan aset, pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga yang terdampak, dan langkah mitigasi agar kegiatan usaha DPUM kembali berjalan normal. Rama Indonesia menegaskan penundaan ini bukan pembatalan, dan pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan kewajiban penawaran tender wajib sesuai POJK Nomor 9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Manajemen DPUM, melalui surat yang ditandatangani Direktur Utama Bambang Panca Putra Yudiono dan disampaikan oleh Corporate Secretary Mohammad Nur Hasan, menyatakan penyesuaian jadwal ini tidak menimbulkan dampak negatif material secara langsung terhadap operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan sejauh laporan ini disampaikan. Surat dari Rama Indonesia ditandatangani oleh Direktur Fransisda Marga Saputra, yang juga memberi kuasa kepada DPUM untuk mengumumkan keterbukaan informasi ini kepada pemegang saham publik. Kedua pihak menyatakan jadwal tersebut masih dapat berubah tergantung proses dan arahan OJK.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
DPUMtender offer wajibRama Indonesiapengambilalihan perusahaan
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Ada yang ingin ditanyakan soal DPUM? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.