PT RHB Sekuritas Indonesia menerbitkan pemberitahuan kepada pemegang waran terstruktur penerbitan ke-24, yang tercatat sejak 19 November 2025, dengan dua seri warran yang mendasari saham ICBP berkode ICBPDRCX6B dan saham INDF berkode INDFDRCX6B. Kedua waran ini berjenis Call Warrant dengan penyelesaian tunai, artinya pemegangnya berhak atas uang tunai jika harga saham dasar di akhir periode lebih tinggi dari harga pelaksanaan yang sudah ditetapkan.

RHB menetapkan hari perdagangan terakhir waran pada Senin, 16 November 2026 pukul 16.00 WIB, disusul penghentian perdagangan mulai Selasa, 17 November 2026. Tanggal Pelaksanaan, yaitu saat waran berakhir dan dieksekusi secara otomatis, jatuh pada Kamis, 19 November 2026 pukul 09.00 WIB, dan sehari setelahnya, Jumat 20 November 2026 pukul 09.00 WIB, kedua waran resmi dicabut dari daftar efek bursa. Harga pelaksanaan dan rasio pelaksanaan untuk waran ICBPDRCX6B ditetapkan Rp11.733 dengan rasio 24,0433, sementara waran INDFDRCX6B ditetapkan Rp9.173 dengan rasio 23,9493.

Nilai yang diterima pemegang waran dihitung dari jumlah waran yang dipegang dikali selisih antara harga penyelesaian saham dasar dan harga pelaksanaan, lalu dibagi rasio pelaksanaan. Jika hasilnya positif, pelaksanaan berjalan otomatis tanpa perlu pemberitahuan dari pemegang waran, dan dananya akan disalurkan KSEI ke rekening partisipan paling lambat tiga hari bursa setelah Tanggal Pelaksanaan. Sebaliknya, jika hasil hitungannya nol atau negatif, waran langsung berakhir tanpa nilai dan pemegangnya tidak diwajibkan membayar apa pun.