PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) menyampaikan jawaban resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul permintaan penjelasan bernomor S-13042/BEI.PP1/10-2026 tanggal 13 Oktober 2026. Bursa meminta penjelasan karena maraknya pemberitaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia serta data titik panas dari instansi pemerintah. Surat jawaban DSNG bernomor 009/DSN-CORSEC-JKT/X/2026 ditandatangani Paulina Suryanti selaku Corporate Secretary dan disampaikan pada 15 Oktober 2026, dalam tenggat dua hari bursa sejak surat Bursa diterima sesuai ketentuan II.9 Peraturan Bursa Nomor I-E.
Dalam jawabannya, DSNG merinci wilayah operasional anak usahanya. Segmen kelapa sawit berada di Kabupaten Sintang dan Sekadau (Kalimantan Barat), Kabupaten Lamandau (Kalimantan Tengah), Kabupaten Kutai Timur (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Bulungan (Kalimantan Utara). Segmen produk kayu beroperasi di Kabupaten Temanggung (Jawa Tengah) dan Kabupaten Tanah Laut (Kalimantan Selatan) untuk pengolahan, dengan showroom di Kota Tangerang. Segmen energi terbarukan berupa produksi wood pellet di Kabupaten Boyolali dan Banyumas (Jawa Tengah) serta perdagangan cangkang sawit di Samarinda. Perseroan menyebut kontribusi terhadap pendapatan konsolidasian masing-masing sebesar 88 persen dari kelapa sawit, 10 persen dari produk kayu, dan 2 persen dari energi terbarukan.
Terkait dampak karhutla, DSNG menegaskan tidak ada kejadian kebakaran hutan dan lahan di areal tanam kelapa sawit maupun di area operasional segmen produk kayu dan energi terbarukan. Perseroan menyatakan kegiatan operasional berjalan normal sesuai target produksi 2026, tanpa dampak material terhadap pendapatan, laba, atau nilai aset, dan tanpa unplanned shutdown. DSNG juga menyatakan tidak sedang menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla. Sebagai langkah mitigasi, perseroan bekerja sama dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Manggala Agni untuk sosialisasi, patroli terpadu, serta pemantauan titik panas, ditambah langkah internal berupa pembuatan sekat bakar dan pengelolaan sistem pengairan di area perkebunan.
