Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menerbitkan pengumuman kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi untuk PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) pada 12 Oktober 2026, dengan nomor Peng-HSC-00073/BEI.WAS/10-2026 dari BEI dan Peng-00014/PWS/KSEI/1026 dari KSEI. Berdasarkan data struktur kepemilikan saham, baik yang masih berbentuk fisik (warkat) maupun yang sudah elektronik, per 1 Oktober 2026, sebanyak 99,88 persen dari total saham DUTI dikuasai secara bersama oleh sejumlah pemegang saham yang disebut terbatas jumlahnya. Dokumen tidak menyebutkan nama pemegang saham tersebut maupun berapa banyak pihak yang dimaksud.

Dengan konsentrasi sebesar itu, artinya hanya sekitar 0,12 persen saham DUTI yang benar-benar beredar bebas di luar kelompok pemegang saham besar tersebut. Pengumuman ditandatangani oleh Direktur BEI Yulianto Aji Sadono dan Direktur KSEI Eqy Essiqy. Keduanya menegaskan bahwa pengumuman ini semata-mata hasil pemantauan rutin bursa dan tidak serta merta berarti ada pelanggaran terhadap peraturan pasar modal yang berlaku.