PT Indointernet Tbk (EDGE) mengumumkan bahwa anak usaha terkendalinya, PT Digital Gayana Ekaprana (DGE), memperoleh fasilitas kredit dengan nilai komitmen US$530,2 juta dari sebelas lembaga keuangan, yaitu Bangkok Bank, Bank of China (Hong Kong) cabang Jakarta, Clifford Capital Credit Solutions, First Abu Dhabi Bank cabang Singapura, MUFG Bank cabang Jakarta, MUFG Bank cabang Singapura, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, dan Bank OCBC NISP. Transaksi diteken pada 2 September 2026 dan diumumkan sehari setelahnya. Dana ini akan dipakai DGE untuk mengembangkan proyek pusat data (data center) miliknya, dengan tenor sampai lima tahun sejak penarikan pertama dan bunga mengikuti acuan SOFR ditambah margin 2,50 persen sampai 2,60 persen.
Fasilitas ini dijamin dengan proyek pusat data DGE serta saham milik EDGE dan PT Ekagrata Data Gemilang (EDG) di DGE, sehingga EDGE dan EDG berstatus penjamin (guarantor), bukan sekadar pemegang saham. Perjanjian kredit juga memuat sejumlah pembatasan bagi DGE selama fasilitas berjalan, antara lain dilarang memberi pinjaman atau jaminan ke pihak lain, bertransaksi di luar kegiatan usaha normal, menjual atau mengalihkan aset, melakukan merger atau joint venture, mendirikan atau mengakuisisi anak usaha, dan mengubah kegiatan usaha utama, kecuali diizinkan pemberi kredit.
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025, ekuitas EDGE tercatat Rp1.829.546.178.628, sehingga nilai transaksi ini setara 515 persen dari ekuitas tersebut dan tergolong transaksi material menurut POJK 17/2020. Karena berbentuk pinjaman langsung dari lembaga keuangan dan pemberian jaminan kepada lembaga keuangan, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban memakai penilai independen maupun meminta persetujuan RUPS, meski tetap wajib diumumkan ke publik dan dilaporkan ke OJK. Transaksi ini juga tergolong transaksi afiliasi karena EDGE adalah pengendali DGE dan EDG, namun Perseroan menyatakan tidak ada unsur benturan kepentingan. EDGE menyebut tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangannya sendiri, selain kewajiban DGE membayar bunga dan pokok pinjaman secara berkala.
