PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) menerbitkan amendemen dan pernyataan kembali atas keterbukaan informasi transaksi afiliasi yang pertama kali diumumkan 8 Desember 2025. Amendemen ini merinci dokumen pembiayaan dan daftar kreditur untuk pinjaman yang menopang tiga anak usaha pengelola tambang emas Pani di Gorontalo, yaitu PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), dan PT Pani Bersama Tambang (PBT). Dalam struktur ini EMAS berperan sebagai penyedia jaminan atas utang ketiga anak usahanya tersebut.
Dokumen menyebutkan rincian fasilitas pembiayaan: perjanjian fasilitas kredit bergulir senilai US$350 juta, Surat Konfirmasi Transaksi Pembayaran di Muka Emas senilai US$95,84 juta antara PETS dan ING Bank N.V., serta sejumlah perjanjian fasilitas terjamin dengan nilai berkisar US$50 juta sampai US$350 juta. Kreditur yang terlibat berjumlah 13 institusi, yaitu ING Bank N.V. Singapore Branch, PT Bank UOB Indonesia, Crédit Agricole Corporate and Investment Bank Singapore Branch, PT Bank Mizuho Indonesia, Natixis Singapore Branch, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Singapura, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan Société Générale Singapore Branch.
Sebagai jaminan, EMAS menggadaikan sahamnya di GSM, PETS, dan PBT, ditambah saham PBT di PETS serta rekening bank milik ketiga anak usaha tersebut. PT Bank UOB Indonesia bertindak sebagai agen jaminan yang mewakili seluruh kreditur. Dokumen ditandatangani Corporate Secretary EMAS, Adi Adriansyah Sjoekri, diterbitkan di Jakarta pada 2 Oktober 2026 dengan tanggal kejadian tercatat 30 September 2026.
