PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) melaporkan bahwa anak usahanya, PT Merdeka Mining Servis (MMS), telah menandatangani Perjanjian Penyediaan Jasa dengan tiga perusahaan sekaligus, yaitu PT Mentari Alam Persada (MAP), PT Pani Industri Nusantara (PIN), dan PT Pani Bersama Tambang (PBT). Ketiga perusahaan itu berkedudukan di Pohuwato, Gorontalo, dan disebut perseroan sebagai Perusahaan Terkendali dalam rangka pengembangan Tambang Emas Pani. Perjanjian ini sudah berlaku efektif sejak 30 September 2026.

Karena MAP, PIN, dan PBT berstatus Perusahaan Terkendali Perseroan, transaksi ini otomatis masuk kategori Transaksi Afiliasi sekaligus Transaksi Material menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan, yakni POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. Sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a POJK 17/2020, transaksi semacam ini wajib melibatkan penilai independen, dan perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan untuk menilai kewajaran transaksi tersebut.

Dokumen keterbukaan ini menegaskan bahwa transaksi sudah berjalan sejak akhir September 2026, namun rincian nilai transaksi dan ruang lingkup jasa yang disediakan MMS kepada ketiga mitra tersebut tidak dimuat dalam bagian yang dipublikasikan ini. Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada 2 Oktober 2026.