PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 16 September 2026 atas permintaan penjelasan BEI melalui surat Nomor S-11556/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 10 September 2026, perihal rencana pemenuhan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float. Dalam surat bernomor L829/EPM/CSEC/IX/2026, Corporate Secretary EPMT, Sugianto, menjelaskan bahwa perusahaan memahami kewajiban menjaga porsi saham publik minimal 15 persen dari total saham tercatat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.

Perseroan menyebut kondisi pasar modal yang belum kondusif, termasuk momentum pelaksanaan, tingkat permintaan, dan likuiditas pasar, sebagai pertimbangan dalam menentukan langkah pemenuhan aturan tersebut. EPMT mengaku masih mengevaluasi dan mengkaji sejumlah alternatif sesuai peraturan perundang-undangan dan aturan bursa, termasuk menjajaki minat pemegang saham lama maupun calon pemegang saham baru, namun belum menyebutkan jadwal atau mekanisme konkret, baik berupa pelepasan sebagian saham oleh pemegang saham pengendali, penerbitan saham baru, maupun opsi lain.

Perusahaan meminta dukungan berupa masukan, arahan, dan konsultasi teknis dari BEI terkait alternatif yang sedang dikaji, dan berjanji akan terus memantau perkembangan pemenuhan ketentuan free float serta melaporkan perkembangan material kepada bursa sesuai ketentuan yang berlaku.