Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Gunung Ungaran, yang mencakup wilayah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Pernyataan ini penting karena proyek berlokasi di sekitar kawasan Candi Gedong Songo, sehingga menyangkut kekhawatiran soal potensi dampak terhadap situs cagar budaya tersebut.

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2025-2034, PLTP Ungaran direncanakan berkapasitas sekitar 55 megawatt dengan target mulai beroperasi pada 2031. Juru Bicara ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa lokasi titik pengeboran di permukaan tidak harus persis di atas sumber panas bumi, karena teknologi pengeboran berarah memungkinkan sumur diarahkan menuju target reservoir di bawah permukaan berdasarkan kajian geologi dan geofisika.

Soal pelestarian cagar budaya, ESDM merujuk pada kajian pemetaan sosial Universitas Diponegoro tahun 2019 yang membagi kawasan menjadi zona inti, penyangga, dan pengembangan, dan pembangunan panas bumi harus mengikuti batas zonasi tersebut. Kementerian juga menyebut bahwa dari total luas wilayah kerja panas bumi, lahan yang dipakai untuk pembangkit berkapasitas 55 MW hanya kurang dari 1 persen, dengan kebutuhan lahan tahap pengeboran pun disebut relatif terbatas.

Wilayah kerja panas bumi Gunung Ungaran sendiri sudah ditetapkan sejak 2007, dan sejak itu prosesnya berjalan melalui tahapan penelitian, penentuan lokasi sumur, perizinan, hingga rencana pengeboran eksplorasi. ESDM turut membandingkan dengan pengalaman kawasan panas bumi Dieng, yang menurut mereka bisa berjalan berdampingan dengan aktivitas pariwisata, budaya, dan pertanian warga sekitar.