PT Pertamina Patra Niaga menindak 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatera Barat sepanjang Januari hingga Agustus 2026 karena berbagai pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Langkah ini penting bagi masyarakat karena menyangkut jatah BBM subsidi yang bisa berkurang jaminannya kalau ada penyelewengan di lapangan.

Pelanggaran yang ditemukan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut antara lain pengisian BBM untuk kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan kode QR yang tidak cocok dengan kendaraan terdaftar, serta transaksi dengan kode QR yang sama dipakai berulang kali. Atas temuan tersebut, pengelola SPBU yang terlibat diberi pembinaan sekaligus sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pengawasan distribusi BBM bersubsidi dilakukan secara berkelanjutan agar penyalurannya tetap tepat sasaran. “Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang tidak sesuai yang pada akhirnya mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima BBM Subsidi,” kata Kitty, Sabtu (5/9/2026).

Selain menindak pelanggaran, Pertamina Patra Niaga juga memperkuat tata kelola SPBU dan pengawasan lewat program Subsidi Tepat berbasis kode QR, sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan untuk menjaga kepatuhan penyalur sekaligus kualitas layanan energi bagi masyarakat.