PT FAP Agri Tbk (FAPA) merespons surat permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia Nomor S-13070/BEI.PP3/10-2026 tanggal 13 Oktober 2026 terkait peningkatan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Tanggapan disampaikan lewat surat tertanggal 15 Oktober 2026 yang ditandatangani Ricky Tjandra selaku Direktur Utama.
Dalam suratnya, FAPA menjelaskan bahwa seluruh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, pengolahan, dan perdagangan dijalankan lewat 10 entitas anak, bukan dikelola langsung oleh perseroan. Di Kalimantan Utara beroperasi PT Bhumi Simanggaris Indah, PT Tirta Madu Sawit Jaya, PT Bulungan Hijau Perkasa, dan PT Karangjuang Hijaulestari, semuanya di Kabupaten Nunukan. Di Kalimantan Timur ada PT Borneo Bhakti Sejahtera, PT Marsam Citra Adiperkasa, dan PT Setia Agro Utama di Kabupaten Mahakam Ulu, serta PT Ketapang Hijau Lestari di Kabupaten Kutai Barat. Riau diwakili PT Riau Agung Karya Abadi di Kabupaten Kampar, sementara PT Fajar Niaga Berjaya di Jakarta hanya menjalankan perdagangan hasil perkebunan. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2026, Kalimantan Utara menyumbang 52,26 persen pendapatan neto dan 61,91 persen produksi tandan buah segar (TBS), Kalimantan Timur menyumbang 41,63 persen pendapatan dan 34,50 persen produksi, sedangkan Riau dan Jakarta bersama-sama hanya 6,11 persen pendapatan dan 3,59 persen produksi.
FAPA menegaskan karhutla sejauh ini tidak mengganggu kegiatan pemanenan, pengangkutan TBS, maupun pengolahan di pabrik kelapa sawit entitas anak, sehingga target produksi 2026 tidak terpengaruh. Perseroan juga menyatakan tidak ada dampak material terhadap pendapatan, laba, maupun nilai aset, tidak ada kerusakan pada tanaman atau aset tetap, tidak ada gangguan arus kas dari aktivitas operasi, investasi, maupun pendanaan, serta tidak ada penghentian operasional di luar rencana. Sampai tanggal surat, FAPA dan entitas anak juga tidak sedang menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla.
Sebagai mitigasi, FAPA menerapkan Kebijakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar dan kebijakan No Deforestation, No Peat, and No Exploitation sejak 2019, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Langkah jangka pendek mencakup pemantauan titik panas lewat aplikasi, citra satelit, drone, dan patroli lapangan, penyiapan menara pengawas serta peralatan pemadam seperti pompa air, selang, dan tangki air, pembuatan sekat bakar, dan pelatihan bersama Manggala Agni serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Untuk jangka panjang, perseroan menargetkan pemenuhan 100 persen peralatan pengendalian kebakaran di seluruh entitas anak, pengembangan sistem deteksi dini otomatis berbasis sensor dan GIS, pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api, serta kerja sama berkelanjutan dengan pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
