PT FAP Agri Tbk (FAPA) menyampaikan surat tanggapan bernomor 046/XI-CORSEC/2026 tertanggal 3 November 2026 kepada Bursa Efek Indonesia, menjawab surat permintaan penjelasan lanjutan Bursa nomor S-13498/BEI.PP3/10-2026 tanggal 29 Oktober 2026. Permintaan Bursa itu muncul setelah beredar pemberitaan soal pemanggilan dan pertemuan antara Pemerintah Singapura dengan pimpinan sejumlah grup usaha perkebunan dan agribisnis, termasuk satu grup yang terafiliasi dengan FAPA, pada 28 Oktober 2026 terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Surat ini melengkapi tanggapan sebelumnya yang dikirim FAPA pada 15 Oktober 2026.

Dalam tanggapannya, FAPA menegaskan bahwa perseroan dan entitas anaknya tidak pernah menerima informasi keterlibatan dalam pembahasan, permintaan data, atau penelusuran fakta oleh Pemerintah Singapura. Berdasarkan informasi di situs Bursa Efek Singapura (SGX) pada 30 Oktober 2026, grup afiliasi yang disebut dalam pemberitaan hanya diminta memberikan penjelasan dan informasi, bukan menjadi tersangka. FAPA juga menyebutkan sistem pemantauan titik api yang dijalankannya sepanjang 2026: pemantauan satelit NASA FIRMS dan SIPONGI, peringatan dini BMKG, patroli lapangan, serta radius pemantauan 5 kilometer dari batas konsesi. Perseroan mencatat ada titik api di dalam dan sekitar areal konsesinya pada musim kering Agustus hingga Oktober 2026, namun belum menerima teguran, sanksi, atau hasil pemeriksaan dari instansi berwenang terkait kejadian itu.

Soal risiko ke depan, FAPA menyebut kemungkinan pembeli melakukan verifikasi tambahan atau bahkan menunda pembelian akibat pemberitaan ini, meski sampai saat surat diterbitkan belum ada pembeli yang menunda atau membatalkan transaksi. Perseroan juga menyinggung rencana Pemerintah Singapura mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act agar ketidakkooperatifan perusahaan dalam penyelidikan bisa dikenai pidana. FAPA menyatakan belum mempelajari teks rancangan amendemen tersebut, namun menilai dampak hukum langsung terbatas karena berbadan hukum Indonesia dan tidak terdaftar di Singapura, meski dampak tidak langsung mungkin muncul lewat grup afiliasi atau mitra bisnis. Sebagai mitigasi, FAPA membentuk tim lintas fungsi internal, menyiapkan data room terverifikasi, protokol reviu hukum, serta memantau perkembangan legislasi dan berkomunikasi dengan pembeli utama. Perseroan menegaskan tidak ada kewajiban kontinjensi atau provisi yang perlu diakui dalam laporan keuangan terkait isu ini.