Fortune Indonesia Tbk (FORU) menyampaikan Prospektus Ringkas final kepada bursa setelah dokumen itu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, sehubungan dengan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau rights issue. Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 215.096.316.400 saham baru bernilai nominal Rp100 per saham dengan harga pelaksanaan Rp126 per saham. Setiap pemegang 100 saham lama yang tercatat pada 23 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 46.235 HMETD, dan dana yang bisa diperoleh Perseroan dari aksi ini maksimal Rp27,1 triliun. Perdagangan HMETD berlangsung 25 September sampai 6 Oktober 2026, dengan pencatatan saham baru di bursa pada 25 September 2026.
Bagian terbesar dari dana itu bukan uang tunai. IMR Asia Holding Pte Ltd, pemegang 357.342.600 saham atau 76,81 persen dan sekaligus pengendali FORU, menyatakan akan melaksanakan 165.216.755.166 dari haknya sebanyak 165.217.351.110 HMETD dengan cara inbreng, yakni menyetorkan aset selain uang. Aset yang diserahkan adalah 49 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PT Borneo Prima, setara 10.780 saham Seri A, dengan nilai Rp20.817.311.151.042 atau sekitar Rp20,8 triliun. Rencana ini sudah disetujui dalam RUPSLB 22 Juli 2026 sebagaimana tercatat dalam Akta Berita Acara Rapat No. 104 di hadapan notaris Mala Mukti.
Dokumen juga memerinci dampak transaksi terhadap struktur pemegang saham. Saat ini, berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Juli 2026, komposisinya adalah IMR Asia Holding 357.342.600 saham (76,81 persen), PT Karya Citra Prima 53.722.000 saham (11,55 persen), dan masyarakat 54.159.400 saham (11,64 persen). Jika seluruh pemegang saham publik ikut melaksanakan haknya, proporsi kepemilikan tidak berubah. Namun jika publik sama sekali tidak berpartisipasi, porsi mereka anjlok menjadi hanya 0,06 persen sementara IMR Asia Holding naik menjadi 99,94 persen, dengan dilusi maksimum bagi pemegang saham yang tidak ikut serta mencapai 99,79 persen. Perseroan juga mencantumkan risiko utama berupa ketergantungan pada kegiatan usaha entitas anak.
