PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan klarifikasi BEI Nomor S-12434/BEI.PP1/09-2026 tanggal 25 September 2026, terkait pemberitaan Bisnis.com pada 22 September 2026 berjudul 'Futura (FUTR) Perluas Bisnis ke Infrastruktur Air Minum'. Dalam surat bernomor 084/CORSEC/FUTR-BEI/SRT-02/IX/2026 yang ditandatangani Direktur Utama Anggara Suryawan pada 28 September 2026, perseroan membenarkan pokok pemberitaan tersebut, yang bersumber dari siaran pers perseroan tanggal 21 September 2026. FUTR menyatakan akan memfokuskan pengembangan usaha pada dua bidang, yaitu energi terbarukan dan infrastruktur berkelanjutan, dengan infrastruktur air sebagai bagian dari perluasan arah tersebut. Perseroan menegaskan fokusnya adalah instalasi pengolahan air (water treatment plant) untuk penyediaan air bersih, yang termasuk dalam Sistem Penyediaan Air Minum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015.

Perseroan juga mengungkapkan informasi tambahan yang wajib disampaikan ke publik, yaitu sedang menjajaki sejumlah peluang pengambilalihan di bidang energi terbarukan dan infrastruktur berkelanjutan. Salah satu peluang tersebut sudah masuk tahap pembahasan dengan pihak terkait, namun sampai tanggal surat belum ada perjanjian definitif yang mengikat. FUTR menyatakan rencana ini masih bergantung pada hasil pembahasan lebih lanjut dan pemenuhan sejumlah persyaratan, serta berjanji akan menyampaikan keterbukaan informasi begitu ada perkembangan material, termasuk bila terjadi penandatanganan perjanjian, sesuai Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015.

Dalam surat yang sama, FUTR mengakui bahwa siaran pers mengenai arah ekspansi usaha tersebut sempat dipublikasikan ke media sebelum disampaikan kepada Bursa. Perseroan menyatakan ke depan akan memastikan informasi sejenis disampaikan lebih dulu atau bersamaan melalui sistem pelaporan elektronik Bursa dengan publikasi ke media.