Para menteri perdagangan negara G20 yang bertemu di Milwaukee, Wisconsin, pada 30 September hingga 1 Oktober 2026, sepakat menolak penggunaan pangan sebagai alat tekanan dalam hubungan antarnegara. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut pangan menyangkut langsung kelangsungan hidup manusia sehingga tidak bisa dijadikan senjata diplomasi. Sikap bersama ini menjadi sinyal bahwa isu pangan, setidaknya untuk saat ini, tidak akan ditarik masuk ke dalam ketegangan dagang antarnegara besar.

Dalam pertemuan yang sama, delegasi G20 juga membahas soal kelebihan kapasitas produksi suatu negara (excess capacity), isu yang sering dituduhkan ke negara tertentu saat ekspornya melonjak tajam. Indonesia menekankan bahwa lonjakan ekspor atau ketidakseimbangan dagang tidak otomatis berarti ada masalah struktural, dan penilaiannya harus berdasarkan data tiap sektor, bukan tudingan politik. Indonesia mengusulkan tiga langkah: menelusuri sebab masalah dulu sebelum mengambil tindakan, memakai instrumen pengamanan dagang yang transparan dan berdasarkan aturan supaya tidak memicu ketegangan baru, serta mendorong kerja sama kolektif untuk mendukung transformasi industri.

Soal tarif, Indonesia meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tetap memegang prinsip most favored nation, yaitu aturan bahwa tarif yang diberikan ke satu negara harus sama untuk semua negara anggota tanpa pandang bulu. Prinsip ini dianggap penting agar negosiasi tarif tetap sederhana dan negara berkembang tidak dirugikan. Terkait kerja paksa, Indonesia menegaskan dukungan penghapusannya, tapi menolak jika isu itu dipakai sepihak oleh satu negara untuk menghukum negara lain berdasarkan standarnya sendiri. Indonesia telah meratifikasi sembilan dari sepuluh konvensi dasar Organisasi Buruh Internasional dan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang impor barang hasil kerja paksa, serta mencantumkan ketentuan serupa dalam perjanjian dagang dengan EFTA dan Uni Eropa.

Di sela pertemuan, Mendag Busan bertemu Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri Prancis, Nicolas Forissier, dan meminta dukungan Prancis di Dewan Uni Eropa agar perjanjian dagang Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) bisa diteken tepat waktu dan berlaku mulai awal 2027. Target itu penting karena fasilitas keringanan tarif Uni Eropa untuk Indonesia akan berakhir pada 2027, sehingga CEPA dibutuhkan agar ekspor sawit berkelanjutan, alas kaki, tekstil, dan produk perikanan Indonesia tidak kehilangan akses murah ke pasar Eropa. Prancis menyampaikan ketertarikan pelaku usahanya untuk memanfaatkan perjanjian ini di bidang investasi, sementara soal penerapan sertifikasi halal yang dikhawatirkan pengusaha Prancis, Indonesia menegaskan aturan itu bukan izin impor atau penghalang dagang, melainkan untuk melindungi konsumen, meski pembahasan penyesuaian waktu penerapannya masih berlangsung.