Harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau ICP untuk Agustus 2026 tercatat US$89,43 per barel, naik US$7,75 dibandingkan Juli yang berada di US$81,68 per barel. Kenaikan ini penting karena ICP menjadi acuan pemerintah untuk menghitung penerimaan negara dari sektor migas sekaligus menentukan besaran subsidi bahan bakar, sehingga pergerakannya ikut memengaruhi anggaran negara.

Angka tersebut ditetapkan lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 352.K/MG.03/MEM.M/2026. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman menyebut kenaikan ICP sejalan dengan tren harga minyak acuan dunia lainnya sepanjang Agustus: Brent naik dari US$83,97 menjadi US$88,08 per barel, WTI naik dari US$79,22 menjadi US$82,45 per barel, dan Dated Brent naik dari US$83,41 menjadi US$90,84 per barel.

Pemerintah mengaitkan lonjakan harga ini dengan meningkatnya risiko geopolitik, termasuk ketegangan di Selat Hormuz dan Laut Merah yang diwarnai serangan terhadap kapal tanker dan fasilitas kilang. Pengetatan sanksi ekonomi-politik serta kebuntuan diplomasi internasional turut membatasi ruang bagi harga minyak dunia untuk turun.

Untuk September 2026, pemerintah memproyeksikan ICP masih akan berada di kisaran tinggi, yakni US$83 hingga US$87 per barel, dengan alasan potensi gangguan pasokan di Selat Hormuz dan perkiraan penurunan cadangan minyak Amerika Serikat. Pemerintah menegaskan akan terus memantau pergerakan harga dunia dan menyatakan formula ICP tetap transparan agar akuntabel bagi keuangan negara maupun industri hulu migas.