PT Menteng Heritage Realty Tbk (HRME) melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa PT Euro Tanada, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, telah mengumumkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas dua bidang tanah milik perseroan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yaitu tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4035 dan SHGB Nomor 4269. Lelang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 September 2026.

Menanggapi rencana lelang itu, perseroan melalui kuasa hukumnya mengambil langkah dengan menerbitkan pemberitahuan dan peringatan hukum lewat pengumuman di kolom harian Bisnis Indonesia dan Rakyat Merdeka pada 11 September 2026. Alasan yang diajukan adalah bahwa dua bidang tanah yang menjadi objek lelang tersebut masih berstatus sengketa hukum, sehingga proses lelang dinilai perseroan bermasalah untuk dilanjutkan.

Dalam laporan yang ditandatangani Direktur Utama Budi Kurniawan dan Corporate Secretary Dini Liviana, perseroan menyatakan peristiwa ini tidak berdampak pada kondisi keuangan maupun kelangsungan usahanya. Namun laporan tersebut tidak merinci nilai utang yang dijamin dengan hak tanggungan atas kedua bidang tanah itu, pihak yang menjadi debitur dalam ikatan jaminan tersebut, maupun bagaimana kelanjutan sengketa hukum yang menjadi dasar keberatan perseroan.