PT Menteng Heritage Realty Tbk (HRME) mengumumkan perubahan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi perseroan, efektif 24 Agustus 2026. Susunan sebelumnya terdiri dari Teuku Johas Raffli sebagai ketua, dengan Herry Wijaya dan Sri Rejeki Suryaningrum sebagai anggota. Setelah perubahan, susunannya menjadi Teuku Johas Raffli tetap sebagai ketua, Herry Wijaya naik posisi menjadi wakil ketua, dan Harri Rinaldiawan masuk sebagai anggota baru menggantikan Sri Rejeki Suryaningrum.

Perubahan ini dipicu oleh pengunduran diri Sri Rejeki Suryaningrum dari jabatan anggota komite. Surat pengunduran dirinya tertanggal 31 Juli 2026 dan efektif berlaku 24 Agustus 2026. Dasar hukum perubahan susunan komite ini adalah Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK/DEKOM/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, yang mengacu pada Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan ke OJK disampaikan oleh Corporate Secretary HRME, Dini Liviana, dan perseroan menyatakan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional dari perubahan ini.

Berdasarkan SK Dewan Komisaris, tugas komite ini antara lain memberikan rekomendasi soal komposisi jabatan direksi dan komisaris, kebijakan serta besaran remunerasi, evaluasi kinerja direksi dan komisaris, serta mengusulkan calon direksi atau komisaris yang akan disampaikan ke Rapat Umum Pemegang Saham.