Stephanus E.D. Sutantio, yang menjabat sebagai Direksi PT Harum Energy Tbk (HRUM), melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia membeli 241.000 saham biasa HRUM pada 18 September 2026 dengan harga Rp1.003 per saham. Transaksi ini tercatat dengan tujuan investasi dan dimiliki secara tidak langsung, sesuai laporan yang disampaikan melalui sistem KSEI berdasarkan Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Sebelum transaksi ini, Stephanus sama sekali belum memegang saham HRUM, dengan hak suara tercatat 0 persen. Setelah pembelian, kepemilikannya menjadi 241.000 unit saham biasa, yang mengangkat hak suaranya menjadi 0,002 persen dari total saham HRUM yang beredar.