PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) melaporkan ke Bursa Efek Indonesia bahwa pada 14 Agustus 2026 perusahaan menerima surat pengunduran diri I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari jabatan Direktur Utama. Pengunduran diri ini baru berlaku efektif setelah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda perubahan susunan pengurus perusahaan. Perusahaan belum mengumumkan tanggal pelaksanaan RUPSLB tersebut.

Sampai RUPSLB digelar, pengelolaan dan pengurusan perusahaan tetap dijalankan oleh direksi yang ada saat ini, sesuai anggaran dasar dan peraturan yang berlaku. Artinya jabatan Direktur Utama belum kosong secara hukum, hanya menunggu pengesahan pemegang saham. Laporan ini disampaikan sesuai kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan POJK No. 31/POJK.04/2015 dan POJK No. 33/POJK.04/2014, ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan Arya Mahardhika Pradana pada 19 Agustus 2026.

Dalam laporan itu, perusahaan menyatakan tidak ada dampak dari kejadian ini terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha. Dokumen tidak menyebutkan alasan pengunduran diri maupun calon pengganti.