Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengusulkan agar Indonesia memakai satu standar internasional saja sebagai acuan audit independen atas laporan keberlanjutan perusahaan, bukan beragam standar yang berbeda-beda antar auditor. Usulan ini disampaikan dalam Business Morning Forum di Jakarta, Rabu (26/8/2026), dan penting karena audit semacam ini nantinya akan menentukan apakah klaim ramah lingkungan sebuah perusahaan bisa dipercaya atau tidak.

IAPI meminta regulator memastikan infrastruktur pengawasan, mulai dari registrasi, sertifikasi, inspeksi, hingga penegakan aturan, sudah siap dan setara bagi seluruh penyedia jasa audit sebelum kewajiban ini mulai berlaku pada 2029. Usulan ini muncul saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merampungkan Rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, yang akan mewajibkan pengungkapan informasi keberlanjutan bagi pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan perusahaan publik. IAPI sendiri sudah menerbitkan Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000 pada 24 Juli 2026, hasil adopsi dari standar internasional ISSA 5000.

Menurut IAPI, ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia belum sematang pelaporan keuangan, sehingga rawan salah saji, bias, atau klaim keberlanjutan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya alias greenwashing. Badan pengawas pasar modal dunia, IOSCO, juga menempatkan perlindungan investor dari greenwashing sebagai fokus global, karena IAPI menilai risikonya bukan cuma soal reputasi perusahaan, tapi bisa menjalar jadi risiko yang lebih luas bagi sistem keuangan.

Dari sejumlah opsi yang ada, IAPI mengusulkan SAKb 5000, adopsi dari ISSA 5000 milik Badan Federasi Akuntan Internasional (IFAC), sebagai satu-satunya standar resmi asurans keberlanjutan di Indonesia.